Jika upaya untuk melunasi utang tak bisa dilakukan sementara kemampuan membayar utang Anda makin kecil, cara terakhir yang dapat dilakukan adalah bernegosiasi dengan pemberi utang agar mendapatkan keringanan pembayaran.
"Bernegosiasi sangat dimungkinkan, tetapi masyarakat banyak yang tidak tahu dan enggan melakukannya," kata M. Ichsan, perencana keuangan dari Prime Planner Family. Padahal, lewat cara ini debitur bakal mendapat banyak kemudahan asalkan tetap menunjukkan iktikad baik. Umumnya ruang bernegosiasi mulai terbuka saat cicilan minimum bulanan sudah mencapai 60% dari pendapatan bulanan si pengutang. Pihak bank tentu senang jika nasabah memiliki iktikad melunasi utang.
Sementara praktik intimidasi dan ancaman kekerasan yang diterima debitur lantaran sulit membayar utang, sering menjadi momok menakutkan. Contoh paling anyar adalah kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank, akhir Maret lalu. Octa diduga meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan oleh oknum juru tagih (debt collector) kartu kredit bank asing tersebut.
Agar kasus semacam ini tidak terulang, nasabah dapat secepat mungkin memberitahukan kondisi keuangannya kepada bank. Selanjutnya, meminta agar bunga pinjamannya diturunkan atau dihapus sama sekali. Ini sangat mungkin dilakukan. "Ada sejumlah bank yang mau menerima negosiasi ini," kata Ichsan. Dari semula bunga 3% per bulan, ada debitur yang mendapat penurunan bunga 0,99%, bahkan tanpa bunga.
Setelah memberikan keringanan bunga, biasanya pihak bank akan memberikan jangka waktu tertentu kepada debitur agar melunasi seluruh utangnya. Ambil contoh, selama tiga tahun sisa utang itu harus lunas tanpa dibebani bunga lagi.
Dari sisi bank, cara semacam ini lebih menguntungkan dibandingkan harus menggunakan jasa juru tagih. Selain menghindari cara-cara kekerasan, negosiasi ulang utang merupakan alternatif penyelesaian paling bijak dan menguntungkan kedua belah pihak.
Bank pun tidak akan rugi meski memberikan potongan bunga. Maklum, selama ini mereka sudah menikmati bunga yang besar. Bagi debitur, kegagalan membayar utang akan menyulitkan transaksi keuangannya kelak di kemudian hari setelah masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Tulisan ini diambil dari Edisi Khusus KONTAN Agustus 2011
0 comments:
Post a Comment